Rabu, 28 Januari 2015

Sertifikat Plus



Sertifikat Plus
Oleh: Dra. Maslichah Kurdi, M.Si
          Sejak menjadi PNS ada satu kegiatan yang saya selalu suka mengikutinya yaitu diklat yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi. Karena selain dapat menambah wawasan, juga dapat meluaskan link pertemanan sesama PNS di seluruh pelosok tanah air. Dalam setahun rata-rata tiga kali diklat saya ikuti. Lazimnya seorang peserta diklat, pada akhir pembelajaran saya memperoleh selembar sertifikat sebagai bukti sah atas keikut-sertaan dalam kegiatan diklat. Kali ini, ketika mengikuti ToT: Dasar-dasar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada bulan Juni 2010 di Bogor, ada sesuatu  yang berbeda dari biasanya. Pada saat penutupan, panitia membagikan sertifikat plus


. Apa itu? Sertifikat plus yang dimaksud adalah sertifikat yang dilampiri rekomendasi  berupa surat pemberitahuan kepada gubernur yang menyatakan bahwa nama yang tercantum dalam sertifikat berhak mengajar materi : Dasar-dasar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada diklat prajabatan dan diklat kepemimpinan yang diselenggarakan oleh lembaga diklat di lingkungan pemerintah provinsi.

Kronologi Penyelenggaraan Diklat

            Dalam dua dekade terakhir, permasalahan lingkungan di tanah air dirasakan semakin memburuk. Terjadi banjir dan tanah longsor pada musim penghujan. Terjadi krisis air, kekeringan dan kebakaran hutan pada saat kemarau. Pencemaran lingkungan makin marak, baik di sungai, di laut, maupun di udara. Kerusakan sumberdaya alam dan hilangnya sumber air terus terjadi di depan mata. Tragedi Tanggul Situ Gintung di Tangerang Selatan adalah contoh memilukan dimana sebuah ekosistem air tawar yang menjadi sumber penghidupan puluhan (bahkan ratusan?) petani ikan, lenyap dalam sekejap mata. Kemudian, banjir kiriman akibat alih fungsi lahan dan penggundulan hutan di daerah hulu, pun menjadi agenda tahunan di beberapa daerah perkotaan. Demikian pula penggunaan air conditioner dan alat-alat perlengkapan gaya hidup modern lainnya, turut memberikan andil terhadap naiknya laju pemanasan global.
           Menyikapi permasalahan ini, pemerintah merasa perlu untuk meninjau kembali regulasi yang ada yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana di dalamnya terdiri dari 11 Bab dan 52 Pasal, direvisi menjadi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang terdiri dari 17 Bab dan 127 Pasal, disahkan pada tanggal 3 Oktober 2009. Dengan harapan, apabila regulasi ini diimplementasikan sebagaimana mestinya, maka kondisi lingkungan hidup di tanah air Indonesia akan berangsur membaik.
          Mengingat bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota mengatur bahwa lingkungan hidup menjadi kewenangan wajib Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, maka menjadi penting bagi setiap Pegawai Negeri Sipil yang menyelenggarakan Pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah, memahami azas-azas pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, Salah satu upaya mewujudkan hal ini, telah dilakukan melalui koordinasi antara Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia yang dituangkan dalam surat Nomor: B-6042/MENLH/08/2009 tertanggal 11 Agustus 2009, dan surat Nomor: B-7685/DepVII/KLH/10/2009 tertanggal 14 Oktober 2009, dimana materi dasar-dasar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diharapkan dapat menjadi salah satu kurikulum dalam Diklat Prajabatan Tk III, 

Diklat  Kepemimpinan Tk III dan IV
Tindak lanjut dari konsekuensi tersebut telah dikeluarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 26 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Bidang Lingkungan Hidup sebagai acuan bagi Badan Diklat Provinsi agar dapat menyelenggarakan diklat lingkungan hidup sesuai dengan stándar kurikulum, pengajar, serta sarana dan prasarana yang ditetapkan. Untuk mendukung hal ini telah dibuat Kesepakatan Bersama antara Deputi Bidang Sarana Teknis Dan Peningkatan Kapasitas KLH dengan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri, tentang Pengembangan Sumberdaya Aparatur Bidang Lingkungan Hidup. Dengan demikian, lembaga diklat di daerah dituntut memiliki sejumlah widyaiswara yang kompeten di bidang lingkungan hidup. Dan atas dasar pertimbangan inilah maka Pusdiklat KLH menyelenggarakan diklat ToT : Dasar-dasar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bagi Widyaiswara.
             Saya berpendapat bahwa sertifikat plus ini sangat bermanfat. Pertama, kewenangan pemegang sertifikat untuk mengajar materi: Dasar-dasar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diketahui dan diakui oleh jajaran struktural di lingkungan tempat kerjanya.  Kedua,   pemegang  sertifikat lebih memiliki rasa tanggung jawab terhadap  pengembangan dan keberlanjutan  materi diklat lingkungan hidup. Ketiga,  kepastian untuk diikut-sertakan kembali dalam diklat lanjutan dijamin oleh panitia. Akhirnya, saya sangat berterima kasih dan mendukung upaya Pusdiklat KLH dalam mewujudkan tercapainya cita-cita bersama: Indonesia Hijau dengan Pembangunan yang Berkelanjutan. Kepada teman-teman widyaiswara dimanapun berada, apabila memerlukan info lebih detil tentang lingkungan hidup,  silahkan kunjungi www.menlh.go.id. Salam IWI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar