Sertifikat
Plus
Oleh:
Dra. Maslichah Kurdi, M.Si
Sejak menjadi PNS ada satu kegiatan yang saya selalu suka mengikutinya yaitu
diklat yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi. Karena selain
dapat menambah wawasan, juga dapat meluaskan link pertemanan sesama PNS di
seluruh pelosok tanah air. Dalam setahun rata-rata tiga kali diklat saya ikuti.
Lazimnya seorang peserta diklat, pada akhir pembelajaran saya memperoleh
selembar sertifikat sebagai bukti sah atas keikut-sertaan dalam kegiatan
diklat. Kali ini, ketika mengikuti ToT: Dasar-dasar Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada bulan Juni 2010 di Bogor, ada sesuatu
yang berbeda dari biasanya. Pada saat penutupan, panitia membagikan sertifikat
plus
.
Apa itu? Sertifikat plus yang dimaksud adalah sertifikat yang dilampiri
rekomendasi berupa surat pemberitahuan kepada gubernur yang menyatakan
bahwa nama yang tercantum dalam sertifikat berhak mengajar materi : Dasar-dasar
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada diklat prajabatan dan diklat
kepemimpinan yang diselenggarakan oleh lembaga diklat di lingkungan pemerintah
provinsi.
Kronologi
Penyelenggaraan Diklat
Dalam dua dekade terakhir, permasalahan lingkungan di tanah air dirasakan
semakin memburuk. Terjadi banjir dan tanah longsor pada musim penghujan.
Terjadi krisis air, kekeringan dan kebakaran hutan pada saat kemarau.
Pencemaran lingkungan makin marak, baik di sungai, di laut, maupun di udara.
Kerusakan sumberdaya alam dan hilangnya sumber air terus terjadi di depan mata.
Tragedi Tanggul Situ Gintung di Tangerang Selatan adalah contoh memilukan
dimana sebuah ekosistem air tawar yang menjadi sumber penghidupan puluhan
(bahkan ratusan?) petani ikan, lenyap dalam sekejap mata. Kemudian, banjir
kiriman akibat alih fungsi lahan dan penggundulan hutan di daerah hulu, pun
menjadi agenda tahunan di beberapa daerah perkotaan. Demikian pula penggunaan
air conditioner dan alat-alat perlengkapan gaya hidup modern lainnya, turut
memberikan andil terhadap naiknya laju pemanasan global.
Menyikapi permasalahan ini, pemerintah merasa perlu untuk meninjau kembali
regulasi yang ada yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup dimana di dalamnya terdiri dari 11 Bab dan 52 Pasal, direvisi
menjadi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup yang terdiri dari 17 Bab dan 127 Pasal, disahkan pada tanggal
3 Oktober 2009. Dengan harapan, apabila regulasi ini diimplementasikan
sebagaimana mestinya, maka kondisi lingkungan hidup di tanah air Indonesia akan
berangsur membaik.
Mengingat bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota mengatur bahwa lingkungan hidup menjadi
kewenangan wajib Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, maka
menjadi penting bagi setiap Pegawai Negeri Sipil yang menyelenggarakan
Pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah, memahami azas-azas pembangunan
yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, Salah satu upaya mewujudkan hal
ini, telah dilakukan melalui koordinasi antara Menteri Negara Lingkungan Hidup
dan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia yang dituangkan dalam
surat Nomor: B-6042/MENLH/08/2009 tertanggal 11 Agustus 2009, dan surat Nomor:
B-7685/DepVII/KLH/10/2009 tertanggal 14 Oktober 2009, dimana materi dasar-dasar
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diharapkan dapat menjadi salah
satu kurikulum dalam Diklat Prajabatan Tk III,
Diklat
Kepemimpinan Tk III dan IV
Tindak
lanjut dari konsekuensi tersebut telah dikeluarkan Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor: 26 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan
dan Pelatihan Bidang Lingkungan Hidup sebagai acuan bagi Badan Diklat Provinsi
agar dapat menyelenggarakan diklat lingkungan hidup sesuai dengan stándar
kurikulum, pengajar, serta sarana dan prasarana yang ditetapkan. Untuk
mendukung hal ini telah dibuat Kesepakatan Bersama antara Deputi Bidang Sarana
Teknis Dan Peningkatan Kapasitas KLH dengan Kepala Badan Pendidikan dan
Pelatihan Kementerian Dalam Negeri, tentang Pengembangan Sumberdaya Aparatur
Bidang Lingkungan Hidup. Dengan demikian, lembaga diklat di daerah dituntut
memiliki sejumlah widyaiswara yang kompeten di bidang lingkungan hidup. Dan
atas dasar pertimbangan inilah maka Pusdiklat KLH menyelenggarakan diklat ToT :
Dasar-dasar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bagi Widyaiswara.
Saya berpendapat bahwa sertifikat plus ini sangat bermanfat. Pertama,
kewenangan pemegang sertifikat untuk mengajar materi: Dasar-dasar Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diketahui dan diakui oleh jajaran struktural
di lingkungan tempat kerjanya. Kedua, pemegang
sertifikat lebih memiliki rasa tanggung jawab terhadap pengembangan dan
keberlanjutan materi diklat lingkungan hidup. Ketiga, kepastian
untuk diikut-sertakan kembali dalam diklat lanjutan dijamin oleh panitia.
Akhirnya, saya sangat berterima kasih dan mendukung upaya Pusdiklat KLH dalam
mewujudkan tercapainya cita-cita bersama: Indonesia Hijau dengan Pembangunan
yang Berkelanjutan. Kepada teman-teman widyaiswara dimanapun berada, apabila
memerlukan info lebih detil tentang lingkungan hidup, silahkan kunjungi
www.menlh.go.id. Salam IWI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar