Rabu, 28 Januari 2015

Peran pengembangan PNS dalam peningkatan penerapan pelayanan publik secara prima menunjang terwujudnya kepemerintahan yang baik di Provinsi Banten.



Peran pengembangan PNS dalam peningkatan penerapan pelayanan publik secara prima menunjang terwujudnya kepemerintahan yang baik di Provinsi Banten.
oleh Ir. Zaenal Ali Abidin*
I.    Pendahuluan
    Bismillahirrohmaanirrohiiim. Pemerintahan Provinsi Banten dibentuk melalui Undang-undang No. 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten pada tanggal 17 Oktober 2000 dengan Visi : Rakyat Banten sejahtera berlandaskan Iman dan Taqwa. Beberapa hal  yang menjadi dasar pertimbangan pendirian Provinsi Banten adalah :
1.    Untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan di masa yang akan datang;
2.    Adanya kemampuan ekonomi daerah


, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik,  jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya;
3.    Karena meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Provinsi Jawa Barat;
4.    Untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
Berdasarkan hal tersebut maka pelaksanaan tupoksi SKPD (Dinas, Badan, Biro, Dinas dan Kantor, bahkan UPTD), di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten pada hakekatnya adalah memberikan pelayanan public sebaik-baiknya. Namun memasuki dasawarsa pertama Provinsi Banten yang sangat terasa adalah  adanya   peningkatan kegiatan dan hasil-hasilnya , tetapi disisi lain  pelayanan publik secara umum belum prima dan belum optimal.
    Tulisan ini bermaksud menjaga dan merawat persepsi pengetahuan dan sikap seluruh PNS dan stake holder pemerintahan di provinsi Banten agar selalu dapat  memberikan pelayanan public  secara prima dan optimal, berdasarkan UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik guna mendorong terwujudnya kepemerintahan yang baik (good governance) di Provinsi Banten berlandaskan iman dan taqwa serta sesuai dengan perkembangan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.



II.    Kondisi pelayanan publik saat ini
Kepemerintahan yang baik (Good governance) adalah paradigma baru dimana pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas public, memerankan diri ” steering the boat”, berarti pemerintah (dimana di dalamnya terdapat pembantunya berupa SKPD dan PNS nya ) hanya mengendalikan kemudi dan kompas kearah tujuan, dan memberikan pelayanan public secara prima kepada para pendayung, dimana  pendayungnya adalah stakeholder yang dapat disederhanakan terdiri dari swasta dan masyarakat.
Dengan memperhatikan hasil analisa terhadap kondisi dan tantangan pembangunan di Provinsi Banten, maka telah dirumuskan beberapa isu strategis pembangunan yang perlu menjadi perhatian dan fokus pembangunan khususnya terkait perwujudan Good Governance di Provisi Banten sebagai berikut
a.    Belum optimalnya kapasitas kelembagaan dan ketatalaksanaan perangkat daerah.
b.    Belum memadainya dukungan prasarana dan sarana pemerintahan daerah.
c.    Belum memadainya kualitas SDM dan profesionalisme aparatur pemerintah daerah.
d.    Belum optimalnya pengelolaan keuangan daerah.
e.    Belum memadainya penerapan perencanaan pembangunan partisipatif.
f.    Aspirasi pembentukan daerah otonom baru dalam rangka peningkatan pelayanan publik.
g.    Perlunya pemeliharaan kondisi ketenteraman dan ketertiban umum.
h.    Belum optimalnya ketersediaan produk hukum daerah dan penegakan supremasi hukum.
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan  pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan  bagi setiap warga negara dan penduduk  atas barang, jasa, dan / atau pelayanan  administratif yang disediakan oleh penyelenggara  pelayanan publik. Pada masa pra reformasi secara umum pelayanan publik di Indonesia masih mengadopsi pola-pola penjajahan di mana pegawai pemerintah dianggap harus dilayani bukan melayani kepentingan stake holdernya  Konsepsi budaya ini perlu diubah sedemikian rupa sehingga tidak mempengaruhi Pelayanan terhadap masyarakat maupun swasta. PNS sebagai Pegawai pemerintah tidak sepatutnya berpautan kepada kekuasaan tetapi pada asas-asas Pelayanan yang memang perlu dijalankan oleh setiap pejabat publik baik di tingkat struktural, fungsional, atau eselon. Pelayanan prima sebagai salah satu bentuk proses Pelayanan melibatkan berbagai macam faktor dan indikator.
Paling tidak masih ada tiga aspek yang memengaruhi budaya kekuasaan di organisasi pemerintah saat ini. Pertama, budaya panjang kolonialisme dan penjajahan Belanda dan Jepang,  sehingga mental bangsa menjadi terbawa-bawa. Era orde baru telah mengadopsi sistem politik demokratis, namun jiwanya feodalisme, bukan kedaulatan rakyat yang difasilitasi untuk menjadi kebijaksanaan publik melainkan hanya kehendak sekelompok elite, sedangkan rakyat hanya diciptakan sebagai massa mengambang yang dimobilisasi sesuai kehendak penguasa.Kedua, kooptasi birokrasi oleh partai politik yang menyebabkan birokrasi sebagai mesin politik yang tidak netral dan tidak profesional. Ketiga, pola pendidikan kepamongprajaan, dimana pola budaya dan pelatihan yang berbasiskan kemiliteran (yang memang harus melayani pimpinan tertinggi) menyebabkan pola pelatihan dan budaya menjadi berkaitan di mana budaya militer dengan prinsip-prinsip pola kepemimpinan yang rapat harus menghadapi perbedaan-perbedaan keinginan masyarakat.
Disisi lain kita coba lihat keterkaitan antara pelayanan publik dengan peringkat daya saing pada tataran global. Dalam peringkat daya saing global, ternyata  Indonesia juga hanya mampu menduduki peringkat 54 dari 136 negara yang disurvei (The Global Competitiveness Report 2007-2008). Peringkat ini relatif rendah ketimbang negara-negara ASEAN lainnya. Singapura berhasil berada di urutan 7, Malaysia di posisi 21, dan Thailand di peringkat 28. Sejak krisis ekonomi tahun 1998, peringkat daya saing Indonesia kian merosot. Indonesia yang sempat duduk di peringkat 37 pada 1999, turun ke posisi 44 di tahun 2000. Peringkat ini menurun lagi di tahun 2001 ke urutan 49, dan 69 di tahun 2002, sebelum akhirnya menduduki peringkat terendah di tahun 2003 pada urutan 72.
Diduga salah satu unsur yang sangat memengaruhi daya saing usaha adalah pelayanan prima .  Padahal  persaingan tidak lagi bersifat inventory-driven system tetapi lebih bersifat service - driven system. Dengan kata lain Pelayanan prima seharusnya menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam bisnis guna mewujudkan suatu superior customer value. Hal ini sejalan dengan pendapat yang menyatakan bahwa  kualitas pelayanan dinilai sebagai pervasive strategic force. Kualitas pelayanan juga sebagai isyu strategi penting dalam agenda manajemen strategi perusahaan. Lalu bagaimana kedudukan sumberdaya manusia (SDM) berkait dengan strategi pemerintah  untuk meningkatan pelayanan publik secara prima ?
Jumlah PNS di Indonesia hingga akhir Juni 2009 mencapai 4,38 juta orang. Namun, rasio antara  PNS dan jumlah penduduk di Indonesia masih rendah dibandingkan dengan negara lain di kawasan ASEAN. Di Indonesia, satu PNS  melayani tujuh orang. Sementara di negara lain di ASEAN, satu pegawai pemerintah melayani 2-4 orang. Pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan PNS dengan menaikkan gaji mereka. Dengan sistem remunerasi yang sudah diperbaiki, sistem berikutnya yang harus ditingkatkan adalah rekrutmen yang berdasarkan kualitas sumber daya manusianya, bukan berdasarkan prinsip-prinsip kroni., kolusi dan nefotisme.
Rasio pelayanan terhadap tujuh orang untuk satu orang PNS ini menyebabkan pelayanan menjadi lama, ekonomi biaya tinggi, dan pelayanan tidak akan maksimal. Rasio ini perlu diperjelas kembali dengan menambah dan meningkatkan kualitas pelayanan itu sendiri. pelayanan ini perlu dibuat secara transparan dan akuntabel di mana prinsip-prinsip yang diterapkan adalah dengan menggunakan kriteria-kriteria yang tercantum dalam Undang-Undang No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik atau diterapkan oleh Bank Dunia tentang tata pemerintahan yang baik (Good Governance) yang mencakup 8 (delapan) karakteristiknya yakni : partisipasi, supremasi hukum, transparansi, responsif (tanggap), membangun konsensus, kesamaan (hak dan kewajiban), efektif dan efisien, bertanggung jawab kepada seluruh masyarakat, serta memiliki visi dan strategi pelayanan yang luas dan jauh ke depan.
III.    Strategi pengembangan SDM PNS
Peranan SDM semestinya sangat signifikan dalam membangun daya saing daerah dan bisnis. Hal ini beralasan karena dalam prateknya, mutu pelayanan dapat dilihat dari beragam sisi seperti sisi fisik dan non-fisik. Misalnya sisi fisik, pemerintah  harus mampu menampilkan mutu potensi daerahnya yang ditawarkan yang sesuai dengan preferensi investor (konsumen dan pelanggan). Disinilah peran SDM dengan dukungan fasilitas,dan perlengkapan mutu menjadi sangat penting. Dari sisi non-fisik, peranan SDM menjadi penting pula ketika pelayanan prima ditunjukkan oleh kehandalan dan komitmen pelayanan dengan segera,  akurat, dan memuaskan konsumen dan pelanggan. Misalnya kalau ada stake holder seharusnya para PNS  menanggapinya dengan segera melalui tatap muka, telepon, dan internet. Selain itu ketika para PNS  sedang melayani langsung para Stekeholder (termasuk investor), konsumen dan pelanggan, mereka harus bersikap sopan, penuh perhatian, empati, dan dapat dipercaya.
Strategi SDM yang bisa diterapkan adalah pengembangan SDM PNS berbasis kompetensi. Pengembangan SDM para pejabat strukural (Eselon IV sampai I) , staf dan Pejabat Fungsional (dokter, widyaiswara, dosen, guru,  penyuluh, pengawas, arsiparis, pustakawan dan lain-lain), baik sipil, polisi, militer  dalam bentuk  bukan hanya peningkatan pengetahuan dan ketrampilan teknis tetapi juga pengembangan sikap. Sikap yang dibutuhkan adalah berupa daya respon dan kepekaan terhadap masalah-masalah yang dihadapi stakeholder.  Untuk itu disamping diperlukan diklat bagi aparatur pimpinan dan staf, juga perlu disosialisasikan sikap kritis tentang pentingnya jaminan mutu (Total Quality management) bagi pencapaian kinerja pemerintahan. Setelah tersosialisasi, para PNS pun sampai pada skala UPTD dan Sekretaris Desa  dilibatkan dalam pengambilan keputusan tentang Pelayanan prima Kemudian pelatihan dan pengembangan sikap para PNS  yang langsung berhadapan dengan para konsumen dan pelanggan menjadi sangat strategis. Termasuk membangun kepribadian PNS dan calon PNS yang hangat dan empati sehingga pelayanan prima dapat terwujud secara efektif. Dengan kata lain mereka harus mampu membangun kepercayaan dan jaminan mutu di kalangan konsumen dan pelanggan  (masyarakat dan swasta).
Pada bulan Oktober 2009 yang lalu, rekrutmen aparatur negara telah terlaksana . Penyusunan formasi digodok oleh Badan Kepegawaian Negara.dan BKD .Rekrutmen CPNS baru ini merupakan rencana besar dari reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah SBY. Formasi yang diperebutkan sebanyak 325.000 kursi, 50.000 lebih diperebutkan di pusat, dan lebih dari 275.000 kursi di daerah. Pelamar jalur umum untuk pusat dan daerah disediakan kuota 236.497 orang, termasuk di dalamnya tenaga honorer dan sekretaris desa.
Pengangkatan besar-besaran ini merupakan salah satu strategi pemerintah Indonesia untuk meningkatkan (kuantitas) pelayanan prima ke masyarakat. Inti pekerjaan PNS ini adalah berusaha melayani masyarakat secara maksimal dengan mengedepankan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (Good Governance), seperti prinsip akuntabilitas dan transparansi.
IV.    Harapan pelayanan prima sector public ke depan
Calon PNS dari hasil rekrutmen 2009 tersebut paling tidak sudah harus mengikuti Diklat Prajabatan tahun 2010 atau tahun 2011.  Mereka  diharapkan akan menjadi pengganti PNS-PNS yang akan menginjak usia pensiun ataupun yang mengundurkan diri. Posisi penggantian ini perlu rekrutmen yang mampu siap kerja dalam kondisi yang penuh tekanan. Budaya PNS yang santai dan kurang profesional harus diganti dengan pegawai yang cekatan dan cepat mampu beradaptasi dengan keadaan yang sangat rumit dan kurang jelas. Sehingga dengan kondisi ini, birokrasi dapat membaik terutama dalam memberikan pelayanan publik kepada seluruh stake holder..
Kerangka besar di pemerintah pusat sudah terbentuk untuk memperbaiki pelayan publik ini. Dengan dana Rp 18,1 triliun, bukan sistem dan kelembagaan yang perlu diambil perhatian, akan tetapi hukum (UU Pelayanan Publik ) dan budaya sumberdaya manusia yang unggul dengan kemampuan soft skill yang baik pula Latar belakang akademis merupakan potensi sekaligus menjadi patokan bahwa seorang PNS dapat menjadi baik. Tetapi itu saja tida cukup., dan perlu peningkatan kemampuan soft skill , yang dimaksud adalah komunikasi, negosiasi, disiplin, hati yang bersih, mental pembangun, dan mental melayani (public servant).
Selain itu, berbagai kemampuan di luar pendidikan formal juga sangat penting untuk membangun budaya pelayanan yang lebih membumi yang menjadikan stake holder  sebagai tujuan. Sementara itu, proses perubahan dalam manajemen dan organisasi yang dibungkus dalam reformasi birokrasi dan berbagai upaya pengembangan organisasi juga penting dalam mendukung terwujudnya good governance.
Dalam kerangka debirokratisasi perijinan  diperlukan peningkatan efisiensi dan efektifitas perijinan dalam memudahkan berinvestasi sekaligus menciptakan iklim yang kondusif dalam berinvestasi, hal ini akan sangat mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan PAD di daerah, Kebijakan daerah dalam hal ini seharusnya adalah membentuk lembaga penyelenggara pelayanan perijinan satu pintu.  Pembentukan lembaga ini ini tidaklah semudah membalikan telapak tangan, karena diperlukan Good will  dari pemimpin (baik formal maupun informal) dan pengambil kebijakan publik di Banten simultan dengan ke legowoan dalam penyerahan kewenangan perijinan di SKPD tertentu (dengan menisbikan kepentingan tertentu) dalam perijinan kepada lembaga baru tersebut, yang akan mendorong percepatan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengentaskan keterbelakangan, kemiskinan dan memberantas pengangguran,  
Debirokratisasi  secara simultan dengan pengembangan SDM tersebut Sangat diharapkan akan dapat menjadi lokomotif dan mendorong gerbong panjang peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah, khususnya di Provinsi Banten.
V.    Penutup
Siapapun rezim yang berkuasa di Provinsi Banten , peranan pemerintah Provinsi Banten dengan segenap aparatur PNS nya  pada dasarnya tetap yakni antara lain memberikan pelayanan public (kepada Masyarakat maupun swasta)  dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya berlandaskan iman dan taqwa. Visi dan misi Provinsi Banten sangat jelas sebagai welfare province. Inti pekerjaan PNS adalah berusaha melayani masyarakat secara maksimal dengan mengedepankan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (Good Governance), seperti prinsip akuntabilitas dan transparansi. Transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik utamanya diwujudkan pada aspek-aspek pembiayaan, waktu, persyaratan, prosedur, informasi, pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab, mekanisme pengaduan masyarakat, standar, dan lokasi pelayanan.
Demikinan besarnya peran pelayanan publik yang diberikan pemerintah , sehingga sering dijadikan indikator keberhasilan  suatu rejim pemerintahan.  Demikian juga dengan program reformasi nasional , tidak akan ada artinya apa-apa manakala pelayanan publik ternyata masih buruk. Apalagi dalam rangka mewujudkan Good Governance , dimana transfaransi dan akuntabilitas menjadi prinsip yang harus dikedepankan  dalam penyelenggaraan pemerintahan. , maka pelayanan publik yang akuntabel yaitu pelayanan prima sektor publik menjadi keharusan yang tidak bisa di tunda-tunda,  Hal ini tentu sangat sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan segala sanksi pidananya yang harus dicermati dan dikawal oleh para PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) maupun penegak hukum lainnya dengan meningkatkan partisifasi masyarakat dan swasta tentunya.Insya Allah
Sangat disadari, bahwa tulisan ini masih banyak kekurangan serta jauh dari sempurna, hal tersebut disebabkan keterbatasan kemampuan dan pengetahuan penulis. Kritik dan saran yang berguna untuk perbaikan  ini, penulis terima dengan penuh penghargaan yang setinggi-tingginya. Semoga  yang sederhana ini dapat menjadikan masukan bagi setiap PNS dan bermanfaat bagi siapa saja yang memerlukannya.

Semoga Allah Swt. senantiasa memberikan ridho, bimbingan dan kekuatan dalam mewujudkan pengabdiannya kepada bangsa dan negara tercinta ini.Wallahu a’lam bishowab, Wassalam. (diolah dari berbagai sumber). *)Penulis, Widyaiswara Badan Diklat Provinsi Banten.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar