Peran
pengembangan PNS dalam peningkatan penerapan pelayanan publik secara prima
menunjang terwujudnya kepemerintahan yang baik di Provinsi Banten.
oleh
Ir. Zaenal Ali Abidin*
I. Pendahuluan
Bismillahirrohmaanirrohiiim. Pemerintahan Provinsi Banten dibentuk melalui
Undang-undang No. 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten pada
tanggal 17 Oktober 2000 dengan Visi : Rakyat Banten sejahtera berlandaskan Iman
dan Taqwa. Beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangan pendirian Provinsi
Banten adalah :
1. Untuk
meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan di masa yang
akan datang;
, potensi daerah, kondisi sosial
budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan
pertimbangan lainnya;
3. Karena
meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan,
dan kemasyarakatan di Provinsi Jawa Barat;
4. Untuk mendorong
peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan,
serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk
menyelenggarakan otonomi daerah.
Berdasarkan hal tersebut maka
pelaksanaan tupoksi SKPD (Dinas, Badan, Biro, Dinas dan Kantor, bahkan UPTD),
di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten pada hakekatnya adalah memberikan
pelayanan public sebaik-baiknya. Namun memasuki dasawarsa pertama Provinsi
Banten yang sangat terasa adalah adanya peningkatan kegiatan
dan hasil-hasilnya , tetapi disisi lain pelayanan publik secara umum
belum prima dan belum optimal.
Tulisan ini
bermaksud menjaga dan merawat persepsi pengetahuan dan sikap seluruh PNS dan
stake holder pemerintahan di provinsi Banten agar selalu dapat memberikan
pelayanan public secara prima dan optimal, berdasarkan UU No. 25 tahun
2009 tentang pelayanan publik guna mendorong terwujudnya kepemerintahan yang
baik (good governance) di Provinsi Banten berlandaskan iman dan taqwa serta
sesuai dengan perkembangan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
II. Kondisi
pelayanan publik saat ini
Kepemerintahan yang baik (Good
governance) adalah paradigma baru dimana pemerintah dalam menjalankan
tugas-tugas public, memerankan diri ” steering the boat”, berarti pemerintah
(dimana di dalamnya terdapat pembantunya berupa SKPD dan PNS nya ) hanya
mengendalikan kemudi dan kompas kearah tujuan, dan memberikan pelayanan public
secara prima kepada para pendayung, dimana pendayungnya adalah
stakeholder yang dapat disederhanakan terdiri dari swasta dan masyarakat.
Dengan memperhatikan hasil analisa
terhadap kondisi dan tantangan pembangunan di Provinsi Banten, maka telah
dirumuskan beberapa isu strategis pembangunan yang perlu menjadi perhatian dan
fokus pembangunan khususnya terkait perwujudan Good Governance di Provisi
Banten sebagai berikut
a. Belum
optimalnya kapasitas kelembagaan dan ketatalaksanaan perangkat daerah.
b. Belum
memadainya dukungan prasarana dan sarana pemerintahan daerah.
c. Belum
memadainya kualitas SDM dan profesionalisme aparatur pemerintah daerah.
d. Belum
optimalnya pengelolaan keuangan daerah.
e. Belum
memadainya penerapan perencanaan pembangunan partisipatif.
f. Aspirasi
pembentukan daerah otonom baru dalam rangka peningkatan pelayanan publik.
g. Perlunya
pemeliharaan kondisi ketenteraman dan ketertiban umum.
h. Belum
optimalnya ketersediaan produk hukum daerah dan penegakan supremasi hukum.
Pelayanan publik adalah kegiatan
atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan
penduduk atas barang, jasa, dan / atau pelayanan administratif yang
disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pada masa pra reformasi
secara umum pelayanan publik di Indonesia masih mengadopsi pola-pola penjajahan
di mana pegawai pemerintah dianggap harus dilayani bukan melayani kepentingan
stake holdernya Konsepsi budaya ini perlu diubah sedemikian rupa sehingga
tidak mempengaruhi Pelayanan terhadap masyarakat maupun swasta. PNS sebagai
Pegawai pemerintah tidak sepatutnya berpautan kepada kekuasaan tetapi pada
asas-asas Pelayanan yang memang perlu dijalankan oleh setiap pejabat publik
baik di tingkat struktural, fungsional, atau eselon. Pelayanan prima sebagai
salah satu bentuk proses Pelayanan melibatkan berbagai macam faktor dan
indikator.
Paling tidak masih ada tiga aspek
yang memengaruhi budaya kekuasaan di organisasi pemerintah saat ini. Pertama,
budaya panjang kolonialisme dan penjajahan Belanda dan Jepang, sehingga
mental bangsa menjadi terbawa-bawa. Era orde baru telah mengadopsi sistem
politik demokratis, namun jiwanya feodalisme, bukan kedaulatan rakyat yang difasilitasi
untuk menjadi kebijaksanaan publik melainkan hanya kehendak sekelompok elite,
sedangkan rakyat hanya diciptakan sebagai massa mengambang yang dimobilisasi
sesuai kehendak penguasa.Kedua, kooptasi birokrasi oleh partai politik yang
menyebabkan birokrasi sebagai mesin politik yang tidak netral dan tidak
profesional. Ketiga, pola pendidikan kepamongprajaan, dimana pola budaya dan
pelatihan yang berbasiskan kemiliteran (yang memang harus melayani pimpinan
tertinggi) menyebabkan pola pelatihan dan budaya menjadi berkaitan di mana
budaya militer dengan prinsip-prinsip pola kepemimpinan yang rapat harus
menghadapi perbedaan-perbedaan keinginan masyarakat.
Disisi lain kita coba lihat
keterkaitan antara pelayanan publik dengan peringkat daya saing pada tataran global.
Dalam peringkat daya saing global, ternyata Indonesia juga hanya mampu
menduduki peringkat 54 dari 136 negara yang disurvei (The Global
Competitiveness Report 2007-2008). Peringkat ini relatif rendah ketimbang
negara-negara ASEAN lainnya. Singapura berhasil berada di urutan 7, Malaysia di
posisi 21, dan Thailand di peringkat 28. Sejak krisis ekonomi tahun 1998,
peringkat daya saing Indonesia kian merosot. Indonesia yang sempat duduk di
peringkat 37 pada 1999, turun ke posisi 44 di tahun 2000. Peringkat ini menurun
lagi di tahun 2001 ke urutan 49, dan 69 di tahun 2002, sebelum akhirnya
menduduki peringkat terendah di tahun 2003 pada urutan 72.
Diduga salah satu unsur yang sangat
memengaruhi daya saing usaha adalah pelayanan prima . Padahal
persaingan tidak lagi bersifat inventory-driven system tetapi lebih bersifat
service - driven system. Dengan kata lain Pelayanan prima seharusnya menjadi
bagian yang tak terpisahkan dalam bisnis guna mewujudkan suatu superior
customer value. Hal ini sejalan dengan pendapat yang menyatakan bahwa
kualitas pelayanan dinilai sebagai pervasive strategic force. Kualitas
pelayanan juga sebagai isyu strategi penting dalam agenda manajemen strategi
perusahaan. Lalu bagaimana kedudukan sumberdaya manusia (SDM) berkait dengan
strategi pemerintah untuk meningkatan pelayanan publik secara prima ?
Jumlah PNS di Indonesia hingga akhir
Juni 2009 mencapai 4,38 juta orang. Namun, rasio antara PNS dan jumlah
penduduk di Indonesia masih rendah dibandingkan dengan negara lain di kawasan
ASEAN. Di Indonesia, satu PNS melayani tujuh orang. Sementara di negara
lain di ASEAN, satu pegawai pemerintah melayani 2-4 orang. Pemerintah berupaya
meningkatkan kesejahteraan PNS dengan menaikkan gaji mereka. Dengan sistem
remunerasi yang sudah diperbaiki, sistem berikutnya yang harus ditingkatkan
adalah rekrutmen yang berdasarkan kualitas sumber daya manusianya, bukan
berdasarkan prinsip-prinsip kroni., kolusi dan nefotisme.
Rasio pelayanan terhadap tujuh orang
untuk satu orang PNS ini menyebabkan pelayanan menjadi lama, ekonomi biaya
tinggi, dan pelayanan tidak akan maksimal. Rasio ini perlu diperjelas kembali
dengan menambah dan meningkatkan kualitas pelayanan itu sendiri. pelayanan ini
perlu dibuat secara transparan dan akuntabel di mana prinsip-prinsip yang
diterapkan adalah dengan menggunakan kriteria-kriteria yang tercantum dalam
Undang-Undang No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik atau diterapkan oleh
Bank Dunia tentang tata pemerintahan yang baik (Good Governance) yang mencakup
8 (delapan) karakteristiknya yakni : partisipasi, supremasi hukum,
transparansi, responsif (tanggap), membangun konsensus, kesamaan (hak dan
kewajiban), efektif dan efisien, bertanggung jawab kepada seluruh masyarakat,
serta memiliki visi dan strategi pelayanan yang luas dan jauh ke depan.
III. Strategi
pengembangan SDM PNS
Peranan SDM semestinya sangat
signifikan dalam membangun daya saing daerah dan bisnis. Hal ini beralasan
karena dalam prateknya, mutu pelayanan dapat dilihat dari beragam sisi seperti
sisi fisik dan non-fisik. Misalnya sisi fisik, pemerintah harus mampu
menampilkan mutu potensi daerahnya yang ditawarkan yang sesuai dengan
preferensi investor (konsumen dan pelanggan). Disinilah peran SDM dengan
dukungan fasilitas,dan perlengkapan mutu menjadi sangat penting. Dari sisi
non-fisik, peranan SDM menjadi penting pula ketika pelayanan prima ditunjukkan
oleh kehandalan dan komitmen pelayanan dengan segera, akurat, dan
memuaskan konsumen dan pelanggan. Misalnya kalau ada stake holder seharusnya
para PNS menanggapinya dengan segera melalui tatap muka, telepon, dan
internet. Selain itu ketika para PNS sedang melayani langsung para
Stekeholder (termasuk investor), konsumen dan pelanggan, mereka harus bersikap
sopan, penuh perhatian, empati, dan dapat dipercaya.
Strategi SDM yang bisa diterapkan
adalah pengembangan SDM PNS berbasis kompetensi. Pengembangan SDM para pejabat
strukural (Eselon IV sampai I) , staf dan Pejabat Fungsional (dokter,
widyaiswara, dosen, guru, penyuluh, pengawas, arsiparis, pustakawan dan
lain-lain), baik sipil, polisi, militer dalam bentuk bukan hanya
peningkatan pengetahuan dan ketrampilan teknis tetapi juga pengembangan sikap.
Sikap yang dibutuhkan adalah berupa daya respon dan kepekaan terhadap
masalah-masalah yang dihadapi stakeholder. Untuk itu disamping diperlukan
diklat bagi aparatur pimpinan dan staf, juga perlu disosialisasikan sikap
kritis tentang pentingnya jaminan mutu (Total Quality management) bagi
pencapaian kinerja pemerintahan. Setelah tersosialisasi, para PNS pun sampai
pada skala UPTD dan Sekretaris Desa dilibatkan dalam pengambilan
keputusan tentang Pelayanan prima Kemudian pelatihan dan pengembangan sikap
para PNS yang langsung berhadapan dengan para konsumen dan pelanggan
menjadi sangat strategis. Termasuk membangun kepribadian PNS dan calon PNS yang
hangat dan empati sehingga pelayanan prima dapat terwujud secara efektif.
Dengan kata lain mereka harus mampu membangun kepercayaan dan jaminan mutu di
kalangan konsumen dan pelanggan (masyarakat dan swasta).
Pada bulan Oktober 2009 yang lalu,
rekrutmen aparatur negara telah terlaksana . Penyusunan formasi digodok oleh
Badan Kepegawaian Negara.dan BKD .Rekrutmen CPNS baru ini merupakan rencana
besar dari reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah SBY. Formasi yang
diperebutkan sebanyak 325.000 kursi, 50.000 lebih diperebutkan di pusat, dan
lebih dari 275.000 kursi di daerah. Pelamar jalur umum untuk pusat dan daerah
disediakan kuota 236.497 orang, termasuk di dalamnya tenaga honorer dan
sekretaris desa.
Pengangkatan besar-besaran ini
merupakan salah satu strategi pemerintah Indonesia untuk meningkatkan
(kuantitas) pelayanan prima ke masyarakat. Inti pekerjaan PNS ini adalah
berusaha melayani masyarakat secara maksimal dengan mengedepankan
prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (Good Governance), seperti prinsip
akuntabilitas dan transparansi.
IV. Harapan
pelayanan prima sector public ke depan
Calon PNS dari hasil rekrutmen 2009
tersebut paling tidak sudah harus mengikuti Diklat Prajabatan tahun 2010 atau
tahun 2011. Mereka diharapkan akan menjadi pengganti PNS-PNS yang
akan menginjak usia pensiun ataupun yang mengundurkan diri. Posisi penggantian
ini perlu rekrutmen yang mampu siap kerja dalam kondisi yang penuh tekanan.
Budaya PNS yang santai dan kurang profesional harus diganti dengan pegawai yang
cekatan dan cepat mampu beradaptasi dengan keadaan yang sangat rumit dan kurang
jelas. Sehingga dengan kondisi ini, birokrasi dapat membaik terutama dalam
memberikan pelayanan publik kepada seluruh stake holder..
Kerangka besar di pemerintah pusat
sudah terbentuk untuk memperbaiki pelayan publik ini. Dengan dana Rp 18,1
triliun, bukan sistem dan kelembagaan yang perlu diambil perhatian, akan tetapi
hukum (UU Pelayanan Publik ) dan budaya sumberdaya manusia yang unggul dengan
kemampuan soft skill yang baik pula Latar belakang akademis merupakan potensi
sekaligus menjadi patokan bahwa seorang PNS dapat menjadi baik. Tetapi itu saja
tida cukup., dan perlu peningkatan kemampuan soft skill , yang dimaksud adalah
komunikasi, negosiasi, disiplin, hati yang bersih, mental pembangun, dan mental
melayani (public servant).
Selain itu, berbagai kemampuan di
luar pendidikan formal juga sangat penting untuk membangun budaya pelayanan
yang lebih membumi yang menjadikan stake holder sebagai tujuan. Sementara
itu, proses perubahan dalam manajemen dan organisasi yang dibungkus dalam
reformasi birokrasi dan berbagai upaya pengembangan organisasi juga penting
dalam mendukung terwujudnya good governance.
Dalam kerangka debirokratisasi perijinan
diperlukan peningkatan efisiensi dan efektifitas perijinan dalam memudahkan
berinvestasi sekaligus menciptakan iklim yang kondusif dalam berinvestasi, hal
ini akan sangat mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan PAD di daerah,
Kebijakan daerah dalam hal ini seharusnya adalah membentuk lembaga
penyelenggara pelayanan perijinan satu pintu. Pembentukan lembaga ini ini
tidaklah semudah membalikan telapak tangan, karena diperlukan Good will
dari pemimpin (baik formal maupun informal) dan pengambil kebijakan publik di
Banten simultan dengan ke legowoan dalam penyerahan kewenangan perijinan di
SKPD tertentu (dengan menisbikan kepentingan tertentu) dalam perijinan kepada
lembaga baru tersebut, yang akan mendorong percepatan meningkatkan pertumbuhan ekonomi,
mengentaskan keterbelakangan, kemiskinan dan memberantas
pengangguran,
Debirokratisasi secara
simultan dengan pengembangan SDM tersebut Sangat diharapkan akan dapat menjadi
lokomotif dan mendorong gerbong panjang peningkatan pelayanan di bidang
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam
pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah, khususnya di
Provinsi Banten.
V. Penutup
Siapapun rezim yang berkuasa di
Provinsi Banten , peranan pemerintah Provinsi Banten dengan segenap aparatur
PNS nya pada dasarnya tetap yakni antara lain memberikan pelayanan public
(kepada Masyarakat maupun swasta) dalam rangka meningkatkan
kesejahteraannya berlandaskan iman dan taqwa. Visi dan misi Provinsi Banten
sangat jelas sebagai welfare province. Inti pekerjaan PNS adalah berusaha
melayani masyarakat secara maksimal dengan mengedepankan prinsip-prinsip
pemerintahan yang baik (Good Governance), seperti prinsip akuntabilitas dan
transparansi. Transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan
publik utamanya diwujudkan pada aspek-aspek pembiayaan, waktu, persyaratan,
prosedur, informasi, pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab, mekanisme
pengaduan masyarakat, standar, dan lokasi pelayanan.
Demikinan besarnya peran pelayanan
publik yang diberikan pemerintah , sehingga sering dijadikan indikator
keberhasilan suatu rejim pemerintahan. Demikian juga dengan program
reformasi nasional , tidak akan ada artinya apa-apa manakala pelayanan publik
ternyata masih buruk. Apalagi dalam rangka mewujudkan Good Governance , dimana
transfaransi dan akuntabilitas menjadi prinsip yang harus dikedepankan
dalam penyelenggaraan pemerintahan. , maka pelayanan publik yang akuntabel
yaitu pelayanan prima sektor publik menjadi keharusan yang tidak bisa di
tunda-tunda, Hal ini tentu sangat sesuai dengan amanat Undang-Undang
nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan segala sanksi pidananya
yang harus dicermati dan dikawal oleh para PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil)
maupun penegak hukum lainnya dengan meningkatkan partisifasi masyarakat dan
swasta tentunya.Insya Allah
Sangat disadari, bahwa tulisan ini
masih banyak kekurangan serta jauh dari sempurna, hal tersebut disebabkan
keterbatasan kemampuan dan pengetahuan penulis. Kritik dan saran yang berguna
untuk perbaikan ini, penulis terima dengan penuh penghargaan yang
setinggi-tingginya. Semoga yang sederhana ini dapat menjadikan masukan
bagi setiap PNS dan bermanfaat bagi siapa saja yang memerlukannya.
Semoga Allah Swt. senantiasa
memberikan ridho, bimbingan dan kekuatan dalam mewujudkan pengabdiannya kepada
bangsa dan negara tercinta ini.Wallahu a’lam bishowab, Wassalam. (diolah dari
berbagai sumber). *)Penulis, Widyaiswara Badan Diklat Provinsi Banten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar