Rabu, 28 Januari 2015

REVISI MODUL MANAJEMEN KEPEGAWAIAN NEGARA



REVISI MODUL MANAJEMEN KEPEGAWAIAN NEGARA
Oleh: BAYU N. NUGROHO*)
Pendahuluan.
Manajemen Kepegawaian Negara merupakan salah satu mata diklat pada Diklat Prajabatan yang sangat penting. Melalui mata diklat ini peserta diklat yang masih berstatus sebagai CPNS diharapkan dapat memahami hak dan kewajibannya setelah diangkat menjadi PNS. Saat ini pun masih banyak PNS khususnya PNS Daerah  yang sudah bekerja cukup lama, namun belum paham sepenuhnya dengan hak dan kewajiban kepegawaiannya.


Beberapa contoh kasus adalah masih terjadinya keterlambatan pengurusan kenaikan gaji berkala, keterlambatan pengurusan kenaikan pangkat,  permasalahan partisipasi PNS dalam pemilihan umum,  kasus perceraian dan perkawinan, dan sebagainya. Hal ini dapat memengaruhi kenyamanan dan ketenangan PNS dalam bekerja karena dampaknya terhadap kesejahteraan dan pengembangan karir PNS yang bersangkutan. Dengan memahami hak dan kewajiban kepegawaiannya diharapkan setiap PNS mampu memberikan kontribusi yang positif terhadap kinerja organisasi pemerintahan. Oleh karena itu mempersiapkan berbagai aspek yang mendukung tersampaikannya materi Manajemen Kepegawaian Negara kepada peserta diklat prajabatan menjadi sangat krusial untuk mengeliminasi kesenjangan antara kompetensi yang diharapkan dengan kompetensi yang dimiliki.
Salah satu aspek pendukung tersampaikannya materi diklat dengan baik adalah tersedianya modul diklat yang dapat menjadi pegangan peserta diklat baik di dalam maupun di luar diklat. Lembaga Administrasi Negara telah memfasilitasi dengan baik tersedianya modul Manajemen Kepegawaian Negara ini, namun dinamika perubahan kebijakan di bidang kepegawaian yang cukup cepat ahir-akhir ini membutuhkan penyesuaian modul yang sudah ada agar pemahaman PNS terhadap berbagai peraturan kepegawaian benar-benar bermanfaat dalam pelaksanaan tugasnya. Untuk kepentingan itulah tulisan singkat ini disusun, yang diantaranya berisi beberapa peraturan kepegawaian PNS baru sebagai bahan perbaikan modul Manajemen Kepegawaian Negara yang ada saat ini.

Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik.
    Peraturan terbaru yang mengatur tentang kedudukan PNS dalam partai politik adalah Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik. Modul Manajemen Kepegawaian Negara saat ini masih mencantumkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang Menjadi  Anggota  Partai Politik jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999. Salah satu perubahan yang signifikan adalah di dalam peraturan yang lama, Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permohonan sebagai anggota/pengurus Parpol diberikan uang tunggu selama satu tahun. Dalam satu tahun apabila tetap ingin menjadi anggota atau pengurus Parpol, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dan mendapat hak pensiun bagi yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP). Di dalam peraturan yang baru tidak diatur tentang kelonggaran waktu yang diberikan kepada PNS untuk memilih antara berkarir di lingkungan birokrasi atau politik; yang ada adalah kewajiban PNS untuk memilih sebagaimana diatur pada pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 yang berbunyi:
(1)    Pegawai Negeri Sipil yang akan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2)     Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(3)    Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku terhitung mulai akhir bulan mengajukan pengunduran diri.
Perbedaan yang signifikan terkait dengan kedudukan, hak, dan kewajiban PNS yang akan atau telah menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik tersebut perlu dipahami oleh PNS karena seiring dengan perkembangan demokrasi di Indonesia saat ini pasca pemberlakuan peraturan pemilihan umum legislatif secara langsung, cukup banyak PNS yang tertarik untuk berkarir di kancah politik baik pada tataran nasional maupun daerah. Hal ini perlu direspon dengan melakukan revisi pecantuman PP 5 Tahun 1999 jo. PP 12 Tahun 1999 menjadi PP 37 Tahun 2004 agar PNS mendapatkan gambaran yang jelas sebelum membuat pilihan bagi pengembangan karirnya ke depan.

Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
    Peraturan terbaru yang mengatur tentang disiplin PNS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang sudah lebih kurang 20 tahun menjadi acuan penegakan disiplin PNS. Beberapa perbedaan yang signifikan antara dua peraturan tersebut adalah:
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhecqP18R0jgDDw5l6U5xJu02h0ts4x62jd5o2jsNcecE4iqWgL7Iyrn78VvfjYExQmxk1UwRAMN4z_5cXB-w-faw4AsihlzMdXtiSvuDkXgGNhcpY_iFqL-dhqnE2q8I5Oq8e2X4ya0AaJ/s320/FORMAT2.JPG

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjcE1sAsnvsojddEz9iI7Q1PrsYDm6k70k7CiQmn69djWrBu17jDTt6QT1-FpKpkEretbiIYzczlhyphenhyphena853gPdiefF3dYI0NfImSgYGpzzKSANjpYEF6diXjtDKMONsFqx4GAxwLzzQwCrpA/s320/FORMAT.JPG











https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg5bc3cxgnrkN5nJdWAhEWHZiKmFJGaow1O4h3U2F_3cm7mL79ISsjh0Qt85XE9Udjo5FqZG_FyIQh9t-eOWgkrwqq0wgMAgV7ogmssoJ-xcF_qVaJHjoLNss1SbUSr6h_qrMqEpAmQsuWi/s320/FORMAT3.JPG




Disiplin mutlak diperlukan untuk suksesnya sebuah organisasi, terlebih bagi organisasi pemerintahan yang mengemban amanat rakyat. Oleh karena itu informasi mengenai kewajiban dan  larangan PNS, pelanggaran disiplin, hukuman disiplin, dan tata cara penjatuhan hukuman disiplin yang baru perlu disampaikan dengan merevisi PP 30 Tahun 1980 menjadi PP 53 Tahun 2010.

Kenaikan Pangkat Pengabdian.
    Ketentuan terakhir yang mengatur kenaikan pangkat pengabdian PNS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS. Berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2000 bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi, apabila memiliki masa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil selama :
  1. 30 (tiga puluh) tahun atau lebih secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) bulan dalam pangkat terakhir;
  2. 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 30 (tiga puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya lebih 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
  3. 20 (dua puluh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
  4. 10 (sepuluh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun terakhir dalam pangkat terakhir.
Sedangkan PP Nomor 12 Tahun 2002 mengatur bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi, apabila memiliki masa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil selama :
  1. Sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) bulan dalam pangkat terakhir;
  2. Sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir; atau
  3. Sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan sekurangkurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
    Terdapat perbedaan yang cukup signifikan dalam implementasi kedua peraturan tersebut, sehingga perlu diinformasikan kepada setiap PNS dengan merevisi modul Manajemen Kepegawaian Negara yang masih mencantumkan ketentuan mengenai kenaikan pangkat pengabdian berdasarkan PP 99 Tahun 2000 menjadi PP 12 Tahun 2002.

Penutup.

    Pada tataran praktik, para widyaiswara yang mengampu mata diklat Manajemen Kepegawaian Negara pasti sudah memahami perubahan-perubahan peraturan tersebut, dan sudah menyampaikan informasi yang lebih lengkap dan mendalam kepada para peserta diklat. Namun demikian modul sebagai bahan ajar maupun pegangan PNS setelah kembali ke tempat tugas seyogianya dapat segera disesuaikan dengan kondisi terkini untuk menjamin terselenggaranya hak dan kewajiban kepegawaian PNS sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Mudah-mudahan tulisan singkat ini bermanfaat.



*)Widyaiswara Muda Badan Diklat Provinsi Banten

Tidak ada komentar:

Posting Komentar