REVISI
MODUL MANAJEMEN KEPEGAWAIAN NEGARA
Oleh:
BAYU N. NUGROHO*)
Pendahuluan.
Manajemen
Kepegawaian Negara merupakan salah satu mata diklat pada Diklat Prajabatan yang
sangat penting. Melalui mata diklat ini peserta diklat yang masih berstatus
sebagai CPNS diharapkan dapat memahami hak dan kewajibannya setelah diangkat
menjadi PNS. Saat ini pun masih banyak PNS khususnya PNS Daerah yang
sudah bekerja cukup lama, namun belum paham sepenuhnya dengan hak dan kewajiban
kepegawaiannya.
Beberapa
contoh kasus adalah masih terjadinya keterlambatan pengurusan kenaikan gaji
berkala, keterlambatan pengurusan kenaikan pangkat, permasalahan
partisipasi PNS dalam pemilihan umum, kasus perceraian dan perkawinan,
dan sebagainya. Hal ini dapat memengaruhi kenyamanan dan ketenangan PNS dalam
bekerja karena dampaknya terhadap kesejahteraan dan pengembangan karir PNS yang
bersangkutan. Dengan memahami hak dan kewajiban kepegawaiannya diharapkan
setiap PNS mampu memberikan kontribusi yang positif terhadap kinerja organisasi
pemerintahan. Oleh karena itu mempersiapkan berbagai aspek yang mendukung
tersampaikannya materi Manajemen Kepegawaian Negara kepada peserta diklat
prajabatan menjadi sangat krusial untuk mengeliminasi kesenjangan antara
kompetensi yang diharapkan dengan kompetensi yang dimiliki.
Salah
satu aspek pendukung tersampaikannya materi diklat dengan baik adalah
tersedianya modul diklat yang dapat menjadi pegangan peserta diklat baik di
dalam maupun di luar diklat. Lembaga Administrasi Negara telah memfasilitasi
dengan baik tersedianya modul Manajemen Kepegawaian Negara ini, namun dinamika
perubahan kebijakan di bidang kepegawaian yang cukup cepat ahir-akhir ini
membutuhkan penyesuaian modul yang sudah ada agar pemahaman PNS terhadap
berbagai peraturan kepegawaian benar-benar bermanfaat dalam pelaksanaan
tugasnya. Untuk kepentingan itulah tulisan singkat ini disusun, yang
diantaranya berisi beberapa peraturan kepegawaian PNS baru sebagai bahan
perbaikan modul Manajemen Kepegawaian Negara yang ada saat ini.
Larangan
PNS Menjadi Anggota Partai Politik.
Peraturan terbaru yang mengatur tentang kedudukan PNS dalam partai politik
adalah Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS Menjadi
Anggota Partai Politik. Modul Manajemen Kepegawaian Negara saat ini masih
mencantumkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri
Sipil yang Menjadi Anggota Partai Politik jo Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
1999. Salah satu perubahan yang signifikan adalah di dalam peraturan yang lama,
Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permohonan sebagai anggota/pengurus Parpol
diberikan uang tunggu selama satu tahun. Dalam satu tahun apabila tetap ingin
menjadi anggota atau pengurus Parpol, maka yang bersangkutan diberhentikan
dengan hormat dan mendapat hak pensiun bagi yang telah mencapai Batas Usia
Pensiun (BUP). Di dalam peraturan yang baru tidak diatur tentang kelonggaran
waktu yang diberikan kepada PNS untuk memilih antara berkarir di lingkungan
birokrasi atau politik; yang ada adalah kewajiban PNS untuk memilih sebagaimana
diatur pada pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 yang berbunyi:
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang akan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
wajib mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2)
Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri
Sipil.
(3)
Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku terhitung mulai akhir
bulan mengajukan pengunduran diri.
Perbedaan
yang signifikan terkait dengan kedudukan, hak, dan kewajiban PNS yang akan atau
telah menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik tersebut perlu dipahami
oleh PNS karena seiring dengan perkembangan demokrasi di Indonesia saat ini
pasca pemberlakuan peraturan pemilihan umum legislatif secara langsung, cukup
banyak PNS yang tertarik untuk berkarir di kancah politik baik pada tataran
nasional maupun daerah. Hal ini perlu direspon dengan melakukan revisi
pecantuman PP 5 Tahun 1999 jo. PP 12 Tahun 1999 menjadi PP 37 Tahun 2004 agar
PNS mendapatkan gambaran yang jelas sebelum membuat pilihan bagi pengembangan
karirnya ke depan.
Disiplin
Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan terbaru yang mengatur tentang disiplin PNS adalah Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan
ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang sudah lebih kurang 20 tahun menjadi acuan
penegakan disiplin PNS. Beberapa perbedaan yang signifikan antara dua peraturan
tersebut adalah:
Disiplin
mutlak diperlukan untuk suksesnya sebuah organisasi, terlebih bagi organisasi
pemerintahan yang mengemban amanat rakyat. Oleh karena itu informasi mengenai
kewajiban dan larangan PNS, pelanggaran disiplin, hukuman disiplin, dan
tata cara penjatuhan hukuman disiplin yang baru perlu disampaikan dengan
merevisi PP 30 Tahun 1980 menjadi PP 53 Tahun 2010.
Kenaikan
Pangkat Pengabdian.
Ketentuan terakhir yang mengatur kenaikan pangkat pengabdian PNS adalah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS. Berdasarkan PP
Nomor 99 Tahun 2000 bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan
dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat
diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi, apabila memiliki
masa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil selama :
- 30 (tiga puluh) tahun atau lebih secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) bulan dalam pangkat terakhir;
- 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 30 (tiga puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya lebih 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
- 20 (dua puluh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
- 10 (sepuluh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun terakhir dalam pangkat terakhir.
Sedangkan
PP Nomor 12 Tahun 2002 mengatur bagi PNS yang meninggal dunia atau akan
diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia
pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi,
apabila memiliki masa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil selama :
- Sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) bulan dalam pangkat terakhir;
- Sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir; atau
- Sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan sekurangkurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
Terdapat perbedaan yang cukup signifikan dalam implementasi kedua peraturan
tersebut, sehingga perlu diinformasikan kepada setiap PNS dengan merevisi modul
Manajemen Kepegawaian Negara yang masih mencantumkan ketentuan mengenai
kenaikan pangkat pengabdian berdasarkan PP 99 Tahun 2000 menjadi PP 12 Tahun
2002.
Penutup.
Pada tataran praktik, para widyaiswara yang mengampu mata diklat Manajemen
Kepegawaian Negara pasti sudah memahami perubahan-perubahan peraturan tersebut,
dan sudah menyampaikan informasi yang lebih lengkap dan mendalam kepada para
peserta diklat. Namun demikian modul sebagai bahan ajar maupun pegangan PNS
setelah kembali ke tempat tugas seyogianya dapat segera disesuaikan dengan
kondisi terkini untuk menjamin terselenggaranya hak dan kewajiban kepegawaian
PNS sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mudah-mudahan tulisan singkat ini bermanfaat.
*)Widyaiswara
Muda Badan Diklat Provinsi Banten


Tidak ada komentar:
Posting Komentar